Pemberdayaan UMKM Melalui Pendampingan Legalitas Usaha Di Desa Cikahuripan, Lembang

Authors

  • Ranaa Hamidaturrahim Universitas Pendidikan Indonesia
  • Wilodati Universitas Pendidikan Indonesia
  • Puspita Wulandari Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37802/society.v4i1.371

Keywords:

Cikahuripan, Legalitas Usaha, Nomor Induk Berusaha, UMKM

Abstract

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu berkas legalitas usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM. Dengan dimilikinya NIB oleh UMKM ini, maka akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan akses terhadap hal-hal penting lainnya dalam bidang administrasi usaha. Pemerintah akan lebih mudah menjangkau UMKM yang memiliki NIB untuk diberikan bantuan berupa program pelatihan dan pengembangan usaha yang tepat sasaran. Akan tetapi, fakta di lapangannya masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB dan tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan pendampingan legalitas usaha kepada masyarakat RW 07 Desa Cikahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Program pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan secara luring di Desa Cikahuripan untuk mendaftarkan NIB sesuai dengan prosedur yang berlaku. Program dilaksanakan sebanyak tiga kali karena banyak masyarakat di luar data peserta awal yang ternyata berminat untuk mengikuti program pendampingan pendaftaran NIB ini. Terdapat sejumlah 12 peserta pada hari pertama, bertambah 13 peserta di hari kedua dan 31 peserta di hari ketiga. Maka tercatat total 56 peserta yang mengikuti kegiatan ini dan berhasil mendaftarkan NIB mereka. Terakhir, beberapa dari peserta diantaranya mengharapkan diadakan kembali program serupa agar mereka memiliki berkas legalitas usaha lainnya selain dari NIB.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads