Pendampingan Penerapan Kebersihan Lingkungan Taman Kanak-Kanak Melalui Film Animasi 2D
DOI:
https://doi.org/10.37802/society.v5i1.655Keywords:
Film Animasi 2D, Penerapan Kebersihan, Taman Kanak-KanakAbstract
Taman kanak-kanak merupakan tempat belajar tentang lingkungan sejak dini, dimana proses adaptasi dimulai. Kegiatan ini melibatkan guru taman kanak-kanak di Kota Surabaya melalui media pembelajaran interaktif berbentuk film animasi 2D Kegiatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas pendampingan dalam penerapan kebersihan lingkungan di taman kanak-kanak melalui penggunaan film animasi 2D. Metode yang digunakan adalah metode eksperimen dengan menggunakan kelompok kontrol dan kelompok eksperimen. Partisipan kegiatan terdiri dari dua kelompok, meliputi kelompok terkait kontrol melalui pendampingan konvensional, serta kelompok terkait eksperimen pelaksanaan pendampingan melalui film animasi 2D. Kedua kelompok diberikan pemaparan tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan cara-cara menjaga kebersihan melalui pendampingan yang dilakukan oleh pendamping. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan melalui film animasi 2D efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman anak-anak tentang pentingnya kebersihan lingkungan. Anak-anak dalam kelompok eksperimen menunjukkan peningkatan yang signifikan dengan persentase 85% siswa lebih tertarik pada pelajaran yang menggunakan animasi interaktif, serta dalam perilaku menjaga kebersihan lingkungan dibandingkan dengan anak-anak dalam kelompok kontrol. Implikasi penting dalam pengembangan metode pendampingan yang kreatif dan inovatif dalam penerapan kebersihan lingkungan di taman kanak-kanak. Penggunaan film animasi 2D dapat menjadi alternatif yang menarik dalam pendampingan untuk meningkatkan pemahaman dan motivasi anak-anak dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Downloads
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Society : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.