Penyuluhan Hukum PT. UMK/Perorangan dan Pelatihan Pembuatan NPWP bagi Pelaku UMK di Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.37802/society.v4i2.588Keywords:
Legalitas, Penyuluhan, UMKAbstract
Usaha Mikro Kecil merupakan penggerak roda perekonomian nasional, akan tetapi banyak UMK yang sulit berkembang dan mendapatkan akses permodalan baik ke bank-bank, kantor pemerintah dan investor dikarenakan permasalahan legalitas. Hadirnya Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil atau dikenal dengan sebutan (PT. UMK/ Perorangan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan penyuluhan hukum/sosialisasi berupa informasi tentang PT. UMK/Perorangan kepada para pelaku UMK di Negeri Batu Merah, Kota Ambon. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode penyuluhan masa atau ceramah, yaitu sebuah pidato yang disampaikan di hadapan banyak orang tentang suatu pengetahuan. Berdasarkan pelaksanaan pengabdian ini ditemukan masih banyak pelaku UMK yang tidak tahu tentang PT.UMK/Perorangan dan juga belum memiliki NPWP sehingga mengalami kesulitan melakukan akses permodalan ke bank, pemerintah maupun investor dikarenakan tidak memiliki legalitas usaha. Kesimpulan yang didapat setelah dilakukannya pengabdian ini adalah pertama, masih banyak pelaku UMK di Kota Ambon terkhusus Desa Batu Merah sebagai desa terbesar di Kota ini yang belum mengetahui tentang Perseroan Terbatas untuk usaha mikro dan kecil (PT.UMK/Perorangan). Kedua, didapati juga banyak pelaku UMK yang belum memiliki NPWP.
Downloads
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Society : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.