Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.37802/society.v2i1.176Keywords:
UMKM, HKI, merek dagang, BanyumasAbstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah jaminan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada pada entitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Akan tetapi pelaku UMKM masih menganggap pendaftaran HKI adalah suatu pekerjaan yang sulit. Pelaku UMKM perlu mendapatkan sosialisasi agar mereka dapat mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi pendaftaran HKI, selain itu mereka dapat mengetahui informasi terkait status dari HKI yang sudah diajukan dan diterima. Oleh karena itu, melalui pengabdian kepada masyarakat ini, pendaftaran HAKI secara daring akan disosialisasikan dan tujuan dari sosialisasi ini adalah di Banyumas. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Zoom. Terdapat dua pembahasan yang disampaikan, yaitu sosialisasi pentingnya HKI dimiliki oleh pelaku UMKM dan pendampingan pendaftaran HKI khususnya merek dagang melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terdapat 37 peserta yang terdaftar, tetapi hanya 25 peserta yang mengikuti kegiatan ini. Dari hasil kuisioner yang dibagikan kepada peserta pengabdian, 72% dari peserta sangat setuju kegiatan ini sangat bermanfaat dan menyerap pengetahuan baru. Hingga 52% peserta mengatakan sangat setuju bahwa mereka memahami materi dan 48% peserta menyatakan setuju telah memahami materi. Terakhir adalah peserta menginginkan kegiatan seperti ini dillaksanakan Kembali agar UMKM semakin meningkat nilai jualnya.
Downloads
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Wiga Maulana Baihaqi, Christoper Prima, Nabella Putri Widianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.